top of page
Search

PPh Marketplace 0,5%: Dampak PMK 37/2025 bagi Seller dan Brand

Pemungutan PPh melalui marketplace bukan pajak baru, tetapi perubahan mekanisme administrasi yang langsung memengaruhi arus kas, rekonsiliasi payout, dan cara brand membaca margin toko. Berdasarkan implementasi PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Bagi tim e-commerce, masalah terbesarnya bukan hanya memahami tarif. Masalah sebenarnya adalah memastikan nilai yang dipungut dapat ditelusuri dari order, laporan marketplace, settlement, jurnal akuntansi, sampai pelaporan pajak. Jika proses ini tidak disiapkan, angka GMV, penjualan bersih, dan kas masuk dapat terlihat tidak cocok.

Ringkasnya: perlakukan PPh marketplace sebagai komponen rekonsiliasi per transaksi dan kredit/pelunasan pajak, bukan sebagai biaya platform biasa yang langsung mengurangi profit.

Siapa yang melakukan pemungutan?

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Marketplace tersebut melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Objek pemungutan adalah penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi barang dan/atau jasa melalui marketplace. Besarnya pungutan adalah 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar PPN dan PPnBM.

Untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, DJP menjelaskan bahwa pemungutan tidak dilakukan apabila pedagang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Karena status badan, jenis penghasilan, dan dokumen masing-masing seller dapat berbeda, keputusan pajak tetap perlu dikonfirmasi dengan konsultan pajak atau petugas pajak.

Mengapa PPh marketplace tidak boleh dicatat sebagai “fee tambahan”?

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan otomatis menjadi beban komersial seperti biaya admin, komisi, voucher, atau biaya layanan. DJP menjelaskan bahwa pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.

Perbedaan ini penting. Jika tim e-commerce memasukkan seluruh selisih settlement sebagai “biaya marketplace”, margin produk akan tampak lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Sebaliknya, jika tim hanya melihat GMV tanpa memperhitungkan arus kas yang tertahan, proyeksi kas dapat terlalu optimistis.

Pisahkan sekurang-kurangnya komponen berikut dalam laporan:

Nilai order yang dibayar pembeli.

Pembatalan dan pengembalian dana.

Diskon yang ditanggung seller.

Biaya admin dan layanan platform.

Biaya iklan atau affiliate yang dipotong dari saldo.

PPN atau pajak lain yang relevan.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace.

Dana bersih yang masuk ke rekening.

Contoh sederhana rekonsiliasi

Misalkan laporan menunjukkan peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp100.000.000, di luar PPN dan PPnBM. PPh Pasal 22 sebesar 0,5% berarti marketplace memungut Rp500.000.

Nilai Rp500.000 tersebut tidak cukup dianalisis hanya dari mutasi bank. Tim perlu mencocokkannya dengan dokumen tagihan atau laporan settlement dan memastikan pencatatan pajaknya mengikuti perlakuan yang tepat. Pada saat yang sama, biaya admin, voucher seller, iklan, affiliate, packing, dan retur tetap harus dihitung terpisah untuk mendapatkan contribution margin.

Contoh ini hanya ilustrasi aritmetika, bukan saran pajak untuk kondisi tertentu.

Dampak operasional bagi brand dan distributor

1. Rekonsiliasi settlement menjadi lebih kompleks

Satu order dapat memiliki tanggal pesanan, tanggal selesai, tanggal pencairan, dan tanggal dokumen pajak yang berbeda. Tim membutuhkan kunci pencocokan yang konsisten, misalnya nomor pesanan, nomor invoice platform, dan periode settlement.

2. Forecast arus kas harus disesuaikan

Payout bersih akan berbeda dari nilai penjualan yang terlihat di dashboard. Forecast kas harian atau mingguan harus menggunakan pola settlement aktual, bukan GMV.

3. Profitabilitas per SKU perlu dihitung ulang

PPh tidak boleh bercampur dengan platform fee, tetapi perubahan payout sering membuat tim menyadari bahwa model margin sebelumnya belum lengkap. Gunakan momen ini untuk menghitung ulang contribution margin per SKU setelah fee, iklan, voucher, affiliate, fulfillment, dan retur.

4. Tanggung jawab tim harus jelas

Marketplace specialist memahami laporan seller center, finance memahami settlement, dan tax memahami perlakuan pajaknya. Tanpa satu pemilik proses rekonsiliasi, perbedaan data akan saling dilempar antartim.

Checklist kesiapan implementasi

Unduh contoh laporan settlement dari setiap marketplace aktif.

Identifikasi kolom khusus PPh Pasal 22 dan dasar pemungutannya.

Cocokkan laporan dengan invoice, order, retur, dan mutasi bank.

Buat akun pencatatan terpisah dari biaya admin marketplace.

Tentukan cut-off bulanan untuk order yang belum selesai.

Simpan dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan.

Uji rekonsiliasi pada minimal satu periode sebelum closing.

Minta review konsultan pajak untuk perlakuan badan usaha Anda.

Perbarui dashboard agar GMV, net sales, payout, dan pajak tidak tercampur.

Apa yang perlu dipantau setelah bulan pertama?

Pantau selisih antara dasar pemungutan di laporan marketplace dan angka penjualan di pembukuan. Selisih dapat muncul karena pembatalan, retur, perbedaan cut-off, atau definisi metrik. Jangan langsung menganggap salah satu laporan keliru sebelum menelusuri status order.

Untuk manajemen, gunakan empat angka terpisah: GMV, paid sales, net sales setelah pembatalan/retur, dan cash settlement. Dengan struktur ini, pengaruh pajak dan biaya platform terlihat tanpa mengaburkan performa komersial.

FAQ

Apakah PPh marketplace 0,5% merupakan pajak baru?

Menurut DJP, ini bukan jenis pajak baru. PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace.

Apakah semua seller otomatis dipungut?

Ada pengecualian dan persyaratan tertentu. Salah satunya berkaitan dengan wajib pajak orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta yang menyampaikan surat pernyataan. Verifikasi kondisi spesifik Anda dengan sumber resmi atau penasihat pajak.

Apakah PPh 0,5% sama dengan biaya admin marketplace?

Tidak. Biaya admin adalah biaya komersial platform, sedangkan PPh Pasal 22 merupakan pemungutan pajak yang perlakuannya mengikuti ketentuan perpajakan.

Siapa yang harus memiliki proses ini?

Idealnya finance menjadi process owner, dengan input dari marketplace operations dan review dari tax. Tim e-commerce tetap bertanggung jawab menyediakan data order dan settlement yang lengkap.

Siapkan operasional marketplace yang dapat diaudit

GU Commerce membantu brand mengelola operasional marketplace, laporan performa, dan alur data lintas fungsi agar keputusan tidak hanya bergantung pada angka GMV. Untuk mendiskusikan struktur marketplace management yang sesuai dengan bisnis Anda, kunjungi halaman kontak GU Commerce.

Sumber

Direktorat Jenderal Pajak, “Pemungutan PPh oleh Marketplace”: https://pajak.go.id/marketplace

JDIH Kementerian Keuangan, PMK 37 Tahun 2025: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-37-tahun-2025

 
 
 

Comments


bottom of page